No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan
3 hari, KTP-EL dijemput oleh PT.Pos ke disdukcapil dan diantarkan ke kantor nagari masing-masing. |
Tidak dipungut biaya
KTP-el
a. Pengaduan tatap muka 1. Kotak Pengaduan; 2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat 3. Petugas khusus: Alfauzi, A.Ma, dan Yulia Zulfinda, S.Pd b.Pengaduan online 1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com 2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953 3. Website:www.dukcapil.padangpariamankab.go.id 4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) 5. Media Sosial : - Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria - Twitter : @dukcapilceria - Instagram : @dukcapil_ceria 6. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat - Anjungan Data dan Informasi Kependudukan (ADIK) - Google bussines : https://g.page/dukcapilceria 7. Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis dan Fityuliana Sarmila |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store